[email protected] (0262) 233063

Definisi

SI Litbang merupakan produk kebijakan baru kelembagaan dalam Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan bertanggung jawab mencari berbagai invensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggali potensi pendayagunaannya. Dalam kegiatan litbang terdapat beberapa tahapan pengkaji yang meliputi Sosial dan Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, serta Inovasi dan Pelayanan Publik.

  1. SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
    Kajian bidang Sosial dan Pemerintahan, meliputi perencanaan pembangunan urusan pendidikan, pemuda dan olah raga, kesehatan, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, tenaga kerja, transmigrasi dan catatan sipil. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan teknis serta menyelenggarakan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang pemerintahan Kecamatan, bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pemerintahan Desa serta bidang pemerintahan umum dan kepegawaian.
  2. EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
    Kajian Bidang Ekonomi dan Sumber Daya, menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan teknis serta menyelenggarakan perencanaan pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang meliputi urusan pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, serta energi dan sumber daya mineral. Kajian Bidang Infrastruktur Pengembangan, menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan teknis serta menyelenggarakan perencanaan pembangunan Bidang IV Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang meliputi urusan pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan, perumahan, permukiman, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana serta komunikasi dan informatika, statistik, persandian dan perhubungan
  3. INOVASI DAN PELAYANAN PUBLIK
    Kajian Bidang Inovasi dan Pelayanan Publik mempunyai  tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, dan pengembangan inovasi Pelayanan Publik; evaluasi pelaksanaan program inovasi Pelayanan Publik, pengembangan sistem informasi di bidangnya, serta pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya. Inovasi Pelayanan Publik  menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi pelayanan publik; pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; pelaksanaan kajian di bidang  inovasi pelayanan publik; pelaksanaan pengembangan inovasi tata pemerintahan; pelaksanaan evaluasi kajian di bidang  inovasi pelayanan publik; pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang inovasi pelayanan publik;