[email protected] (0262) 233063

RIK Kabupaten Garut

Sebagaimana diketahui, Rinduk Kelitbangan adalah merupakan produk kebijakan baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Mengikuti perubahan susunan perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016, fungsi kelitbangan menjadi satu fungsi penunjang yang utama sehingga nomenklatur perangkat daerah pun menjadi turut menyesuaikan fungsi tersebut.

Setidak-tidaknya terdapat dua alasan utama yang menjadikan kehadiran induk Kelitbangan ini penting artinya, pertama adalah bahwa kelitbangan merupakan dasar dari terciptanya inovasi, dan tujuan dari kelitbangan memang adalah inovasi. Tingkat inovasi menjadi penting karena menentukan kemajuan suatu bangsa. Kita dapat perhatikan bersama bahwa negara-Negara maju dicirikan bukan dari sumber daya alamnya yang berlimpah, namun dengan tingkat inovasinya yang tinggi. Kedua, kehadiran Rinduk ini diharapkan membuat belanja daerah untuk kegiatankegiatan jasa kelitbangan (seperti penelitian dan pengkajian) dapat semakin efektif, terarah, dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk kemajuan wilayah.

 

Dasar- Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Lembar Perubahannya
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang
  • Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah

 

Tujuan dan Sasaran

Tujuan umum, Rencana Induk Kelitbangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan dan pelayanan masyarakat serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Kelitbangan sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah.